Modal dasar diartikan sebagai rencana investasi Perseroan Terbatas atau keseluruhan modal yang terbagi atas saham. Modal ini merupakan modal awal yang harus tercatat pada akta pendirian PT yang diterbitkan oleh Notaris dengan persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
a. tembusan akta pendirian Perseroan dan jika ada tembusan akta perubahan pendirian Perseroan yang diketahui oleh notaris sesuai dengan aslinya; b. ringkasan akta Pendirian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini. c. tembusan akta peleburan yang diketahui oleh notaris sesuai aslinya dalam hal pendirian Perseroan dilakukan
Nah, berikut ini adalah 4 jenis perusahaan yang memerlukan akta. 1. Perseroan Terbatas (PT) PT atau perseroan terbatas adalah salah satu jenis bisnis yang umum ditemukan disekitar kita. Jenis perusahaan ini bisa dikategorikan menjadi tiga bisnis utama, yakni perusahaan besar, sedang, dan perusahaan kecil.
2.5 Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Akta pendirian sebuah Perseroan Terbatas (“Perseroan”) memuat anggaran dasar Perseroan dan keterangan lain yang berkaitan dengan pendirian Perseroan. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) mengatur bahwa anggaran dasar Perseroan harus sekurang-kurangnya memuat: 1.Setelah Akta Pendirian Perseroan Terbatas dibuat dan ditandatangani oleh para pendiri, selanjutnya pendiri harus mengurus surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan badan hukum perseroan terbatas. UUPT mengatur syarat-syarat untuk mengurus dan memperoleh surat keputusan ini dalam Pasal 9–11 UUPT. Pada prakteknya pengurusan surat
.