- Politik Bebas Aktif merupakan gagasan yang dicetuskan oleh Mohammad Hatta dalam pidatonya yang bertajuk "Mendayung di antara Dua Karang" pada 2 September 1948. Maksud dari politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif adalah agar Indonesia bebas menentukan sikapnya sendiri terhadap konflik internasional. Konsep politik luar negeri indonesia yang bebas aktif merupakan gambaran dan usaha indonesia untuk membantu terwujudnya perdamaian mengapa Indonesia menerapkan politik luar negeri bebas dan aktif? Baca juga Penyimpangan Politik Luar Negeri pada Masa Demokrasi Terpimpin Lahirnya politik luar negeri bebas aktif Latar belakang dibentuknya politik luar negeri Indonesia bebas aktif bermula dari akhir Perang Dunia terbentuk dua kubu besar yang saling bersaing dalam Perang Dingin, yaitu Blok Barat dan Blok Timur. Blok Barat dipimpin oleh Amerika Serikat dan beraliran liberal kapitalis, sementara Blok Timur dipimpin oleh Uni Soviet yang menganut paham komunis dan sosialis. Kedua blok ini saling berseteru dengan menyebarkan ideologi masing-masing yang dianut guna memengaruhi negara lain selama Perang Dingin berlangsung. Melihat kondisi politik internasional pada saat itu, Indonesia berusaha supaya tidak terseret. Wakil Presiden Mohammad Hatta dalam pidatonya, "Mendayung di antara Dua Karang", menawarkan konsep politik luar negeri bebas aktif di Indonesia.
Menurutensiklopedia, Pencetus politik luar negeri bebas aktif adalah jawabanya adalah SoekarnoKompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Selamat Pagi Kompasianer... Politik luar negeri bebas aktif dicetuskan oleh The Founding Father Indonesia. Bebas berarti bahwa bangsa Indonesia bebas menentukan dan berhubungan baik dengan negara manapun didunia. aktif berarti bahwa bangsa Indonesia turut aktif dalam menciptakan perdamaian dunia. Landasan dasar kebijakan politik luar negeri ini adalah Pancasila dan UUD 1954. Indonesia menjadi sorotan dunia, saat menyatakan tidak memihak Blok Barat atau Blok Timur. mengingat Indonesia baru merdeka, dan salah satu syarat terbentunya negara adalah adanya pengakuan dari negara lain. Hal ini menjadi penting ketimbang ikut dalam konflik internasional. Kemudian Indonesia membangun kepercayaan dunia dengan menggalang negara-negara Asia-Afrika untuk mengadakan konferensi yang dikenal dengan KAA, dimana dengan diadakannya konferensi ini banyak negara yang menginginkan kemerdekaan. Serta menjadi pencetus berbagai kegiatan yang merupakan implementasi politik luar negeri bebas aktif. seperti, mendirikan gerakan Non-Blok, Mengirimkan Misi Garuda, Menjadi anggota PBB, Mendirikan ASEAN dan melakukan kerjasama dengan berbagai negara di dunia. Luar biasa bukan...untuk sebuah negara yang baru merdeka, sanggup membuat revolusi di dunia. bagaimana Indonesia hari ini? Politik luar negeri bebas aktif, masih relevan digunakan di Indonesia. mengingat tujuan dari politik luar negeri bebas aktif menurut Drs. Moh. Hatta, salah satu tujuannya adalah memperoleh barang-barang dari luar untuk meningkatkan kemakmuran rakyat selama belum bisa diproduksi di dalam negeri. Dan disinilah yang membuat penting bagi Indonesia tetap menggunakan politik luar negeri bebas aktif, karena kehidupan akan terus berubah-ubah dan kebutuhan akan barang semakin meningkat dengan berbagai macam jenisnya. lantas permasalahannya, bagaimanakah mengembalikan kejayaan Indonesia di masa lalu yang tidak takut di tekan oleh negara lain tapi sanggup menjadi pelopor perubahan dunia. Hal ini tentu akan menjadi tugas berat bagi pemimpin Indonesia, karena beliaulah yang akan menetapkan dan membuat kebijakan-kebijakan politik bebas aktif yang seperti apa dengan cara-cara seperti apa dengan negara manapun di dunia. Salam hangat kompasianer... Novi yanti Lihat Politik Selengkapnya
Indonesiamerupakan negara pencetus non-Blok dan menjadi negara yang paling aktif dalam menyuarakan anti memihak antara kedua blok tersebut. Indonesia juga menegaskan bahwa politik luar negerinya independen (bebas) dan aktif yang hingga kini kita kenal dengan politik luar negeri bebas aktif. Hal ini membuat tidak berjalan dengan efektifnya PolitikLuar Negeri Bebas Aktif. Menurut UU No. 37 Tahun 1999 Pasal 3, yang dimaksud dengan "bebas aktif" adalah politik luar negeri yang pada hakikatnya bukan merupakan politik netral, melainkan politik luar negeri yang bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional dan tidak mengikatkan diri secara a priori padaPolitikLuar Negeri Indonesia adalah Bebas Aktif. Berdasarkan politik luar negeri bebas dan aktif, negara Indonesia berhak menentukan arah, sikap, dan keinginannya sebagai negara yang merdeka dan berdaulat. Dengan demikian, negara Indonesia tidak dapat dipengaruhi kebijakan politik luar negeri negara lain.