Gaji Guru SD – Gaji guru SD Sekolah Dasar di Indonesia masih terbilang cukup kecil jika dibandingkan dengan kontribusi yang para pengajar ini berikan untuk kemajuan pendidikan nasional. Meski begitu masih banyak orang yang tetap ingin menjadi guru SD karena sadar akan pentingnya peran seorang guru dalam menghasilkan anak-anak yang berprestasi. Nominal penghasilan guru SD sendiri ditentukan berdasarkan masa kerja, golongan, dan statusnya, sehingga gaji guru dengan status Pegawai Negeri Sipil PNS akan berbeda dengan guru SD yang masih berstatus tenaga honorer. Apa Perbedaan Guru SD PNS dan Honorer?Berapa Gaji Guru Sekolah Dasar Dengan Status PNS?Berapa Gaji Guru Sekolah Dasar Honorer?Artikel Terkait Guru SD dengan status PNS adalah Aparatur Sipil Negara ASN yang sudah dijamin oleh Negara atau Pemerintah melalui pemberian gaji dan sejumlah tunjangan setiap bulannya. Sedangkan guru SD honorer adalah pendidik yang belum diangkat sebagai pegawai tetap sehingga gaji yang diberikan untuk guru honorer biasanya disesuaikan dengan pekerja swasta karena bukan termasuk ASN. Perbedaan yang paling mencolok dari guru PNS dan honorer adalah nominal gaji yang diterima. Gaji pokok guru PNS disesuaikan dengan pangkat dan golongannya sedangkan guru honorer mendapatkan penghasilan dengan nominal yang jauh lebih kecil, bahkan tidak mencapai UMR Upah Minimum Regional yang berlaku. Selain perbedaan jumlah penghasilan, sumber gaji untuk guru PNS dan honorer juga berbeda. Guru berstatus PNS mendapatkan gaji yang bersumber dari APBN Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sedangkan sumber gaji guru honorer berasal dari alokasi anggaran di sekolah tempat Ia bekerja. Di lapangan, akan sulit membedakan guru SD PNS dan honorer karena mereka menggunakan seragam yang sama yaitu PDH Pakaian Dinas Harian berwarna khaki. Meski begitu ada juga beberapa sekolah yang menerapkan peraturan seragam berbeda misanya menggunakan atasan putih dan bawahan hitam bagi guru SD tenaga honorer. Meskipun memiliki beberapa perbedaan, guru PNS maupun honorer tetap memiliki tugas utama yang sama. Berapa Gaji Guru Sekolah Dasar Dengan Status PNS? Gaji guru SD berstatus PNS memiliki besaran gaji yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Peraturan ini berlaku untuk semua instansi baik yang berada di pusat maupun daerah dengan rincian sebagai berikut Gaji Guru Sekolah Dasar Golongan I Untuk Lulusan SD Sekolah Dasar dan SMP Sekolah Menengah Pertama Jenis Golongan I Nominal Gaji Golongan I A Rp. – Rp. Golongan I B Rp. – Rp 900 Golongan I C Rp. – Rp. Golongan I D Rp. – Rp. Gaji Guru Sekolah Dasar Golongan II Untuk Lulusan SMA Sekolah Menengah Atas, D1 Diploma 1, D2 Diploma 2, dan D3 Diploma 3 Jenis Golongan II Nominal Gaji Golongan II A Rp. – Rp. Golongan II B Rp. – Rp Golongan II C Rp. – Rp. Golongan II D Rp. – Rp. Gaji Guru Sekolah Dasar Golongan III Untuk Lulusan S1 Strata 1, S2 Strata 2, dan S3 Strata 3 Jenis Golongan III Nominal Gaji Golongan III A Rp. – Rp. Golongan III B Rp. – Rp Golongan III C Rp. – Rp. Golongan III D Rp. – Rp. Gaji Guru Sekolah Dasar Golongan IV Jenis Golongan IV Nominal Gaji Golongan IV A Rp. – Rp. Golongan IV B Rp. – Rp Golongan IV C Rp. – Rp. Golongan IV D Rp. – Rp Golongan IV E Rp. – Rp. Saat ini, untuk mendaftar menjadi guru di kota besar seperti Jakarta memiliki persyaratan tertentu yaitu minimal lulusan sarjana S1 sehingga guru yang diterima dengan status PNS akan langsung masuk golongan IIIA. Berapakah Nominal Tunjangan Guru Sekolah Dasar Berstatus PNS? Guru SD PNS tidak hanya mendapatkan gaji pokok saja melainkan diberikan beberapa jenis TKD Tunjangan Kinerja Daerah yang nominalnya disesuaikan dengan instansi, masa kerja serta jabatan yang dimiliki baik jabatan fungsional maupun pelaksana. Sebagai contoh, berikut daftar tunjangan guru PNS yang berlaku di daerah Jakarta. PNS Golongan IIA hingga IID mendapatkan tunjangan kinerja Rp. PNS Golongan IIIA hingga IIIB mendapatkan tunjangan kinerja Rp. PNS Golongan IIIC hingga IIID mendapatkan tunjangan kinerja Rp. PNS Golongan IVA hingga IVB mendapatkan tunjangan kinerja Rp. PNS Golongan IVC hingga IVE mendapatkan tunjangan kinerja Rp. Sedangkan untuk calon PNS mendapatkan tunjangan kinerja Rp. Guru SD PNS juga mendapatkan tambahan tunjangan seperti tunjangan suami atau istri sebesar 5% dari gaji pokok, tunjangan anak sebesar 2% dari haji pokok PNS dan juga tunjangan pensiun. Berapa Gaji Guru Sekolah Dasar Honorer? Penghasilan guru SD honorer dinilai sangat kecil jika dibandingkan dengan gaji guru SD PNS. Nominal upah yang dihasilkan pun berbeda-beda di beberapa daerah, mulai dari Rp. hingga setiap bulannya. Apalagi untuk para guru honorer yang mengajar di sekolah daerah pedesaan dengan anggaran yang terbatas, gaji berupa honorarium yang didapatkan hanya sekitar Rp. saja. Bahkan beberapa guru honorer hanya menerima gaji per tiga bulan sekali. Selain upah yang minim, guru honorer juga tidak mendapatkan tunjangan apapun karena tidak kebijakan khusus yang dibuat pemerintah untuk mengatur hal tersebut. Hal ini tentu menjadi fakta yang sangat miris mengingat peran seorang pendidik yang begitu penting. Selain itu beban kerja yang diberikan kepada guru honorer juga terbilang lebih besar jika dibandingkan dengan guru PNS. Beberapa guru honorer bahkan kerja lembur tanpa mendapatkan tambahan upah. Guru SD honorer sebetulnya bisa diangkat menjadi PNS jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 yang memuat tentang status tenaga honorer yang akan dihapus mulai tahun 2023, dengan catatan harus memenuhi persyaratan yang berlaku diantaranya Memiliki usia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus menerus Memiliki usia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 10 atau lebih secara terus menerus Memiliki usia maksimal 40 tahun dengan masa kerja mulai dari 5 hingga 10 tahun secara terus menerus Memiliki usia maksimal 35 tahun dengan masa mulai dari 1 hingga 5 tahun secara terus menerus Itulah perbedaan besaran gaji guru SD dengan status PNS dan honorer yang bisa perlu Anda ketahui. Meski besaran penghasilan profesi guru SD tidak setinggi profesi bergengsi lainnya. Menjadi seorang pengajar tentu merupakan pekerjaan yang sangat mulia. Selain berjasa untuk perkembangan pendidikan di Indonesia, mengajar anak-anak yang masih dalam masa pertumbuhan dinilai lebih menyenangkan dan memacu Anda untuk selalu berpikir kreatif. Artikel Terkait
Seragamsendiri memiliki tujuan untuk menyeragamkan cara berpakaian untuk para pegawainya dengan dan tanpa perbedaan antara satu dengan lainnya. Contents. 1 Seragam PNS. 1.1 1. Mengenal seragam PNS; 1.2 2. Jenis-jenis seragam; 1.3 3. Ketentuan seragam; 1.4 4. Jadwal pemakaian Topi mutz (untuk PNS golongan III dan IV bersama seragam dinas khaki) - Aturan terbaru Batasan usia pensiun PNS dan PPPK Guru yang wajib diketahui oleh Aparatur Negara saat ini. Batasan usia pensiun PNS dan PPPK Guru ditetapkan oleh BKN di seluruh Indonesia dalam aturan terpisah. Meskipun keduanya sama- sama berstatus ASN namun ada beberapa perbedaan terkait Batasan usia pensiun bagi PNS dan PPPK Guru. Baca Juga VIRAL ASN Palembang Karaoke dan Live TikTok Pakai Seragam, Netizen Dikasih Gaji dan Bonus, Kerja Main-main Lantas apa saja yang membedakan Batasan usia pensiun keduanya? Perlu diketahui jika Batasan usia pensiun PNS Guru termaktub dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS. Sedangkan batas usia pensiun PPPK Guru termaktub ke dalam PP Nomor 49 Tahun 2018. Saat menjadi pensiunan, para PNS akan tetap mendapatkan uang pensiun dari pemerintah setiap bulannya, bahkan uang tersebut juga akan tetap diberikan negara hingga akhir hayat seorang PNS. Baca Juga SELAMAT, ASN FULL CUAN! Kenaikan Gaji PNS Segera Disahkan Jokowi, Naik Berapa Persen? Namun bagi PPPK Guru hanya akan diberikan gaji berdasarkan status Ia aktif atau tidaknya mengajar sehingga Nasib PPPK Guru ini berbeda yakni tidak ada jaminan pensiun yang akan diterima oleh PPPK Guru usai purna bakti atau pasca pensiun. Hal ini tentu membuat PNS Guru lebih terjamin hidupnya daripada PPPK Guru. Jadi apalagi yang antara PNS dan PPPK Guru termasuk dalam Batasan usia pensiun? Batas usia pensiun bagi PNS Guru dibagi menjadi 3 kategori usia yakni Batas usia pensiun PNS Guru 58 tahun berlaku bagi pejabat fungsional keterampilan, PNS sebagai pejabat fungsional ahli pertama dan PNS Guru sebagai pejabat fungsional ahli muda. Batas Usia PNS Guru 60 tahun berlaku bagi PNS guru yang menjabat sebagai pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya. Batas usia PNS Guru 65 Tahun berlaku bagi PNS guru yang menjabat sebagai fungsional ahli utama. Batas usia pensiun bagi PPPK Guru juga sama dengan PNS Guru yang dibagi menjadi 3 kategori sebagai berikut Terkini Jumat, 9 Juni 2023 2203 WIB Perempuanyang berstatus sebagai guru honorer Bahasa Inggris di sebuah sekolah swasta di Purwakarta itu pernah menyabet prestasi di bidang UMKM. Jumat, 20 September 2019 23:28 WIB Editor: Sugiyarto - Mungkin masih ada yang bingung perbedaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK dan Pegawai Negeri Sipil PNS. PNS dan PPPK memiliki kesetaraan status kepegawaian. Namun, yang membedakan PPPK dan PNS di antaranya adalah gaji dan uang pensiun. Tidak hanya itu, ada beberapa aspek lainnya yang membuat beda PPPK dan PNS. Berikut Beda PPPK dan PNS yang dirangkum Bisnis dari berbagai sumber. 1. Beda PPPK dan PNS dari segi status kepegawaian PNS adalah pegawai Aparatur Sipil Negara ASN yang diangkat menjadi pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor kepegawaian secara nasional. Dengan kata lain, status kepegawaian PNS bersifat sebagai pegawai tetap. Sedangkan, status kepegawaian PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat dengan perjanjian kontrak kerja dalam jabatan tertentu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan Ketentuan Undang-undang. Dengan kata lain, PPPK bersifat pegawai kontrak dengan masa kerja dalam jangka waktu tertentu saja. 2. Beda PPPK dan PNS dari segi jenjang karier Karier PNS lebih menjanjikan daripada PPPK, karena PNS memiliki jenjang karier yang lebih jelas. PNS dapat mengincar posisi yang lebih tinggi sampai menjadi pimpinan utama. Sementara, PPPK bila ingin menduduki posisi sebagai pemimpin utama harus melalui pengangkatan jabatan bagi pegawai di luar instansi atau disebut dengan istilah open bidding. Menurut Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 pasal 99, seorang pegawai berstatus PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. 3. Beda PPPK dan PNS dari segi hak cuti dan lain-lain Dari segi hak cuti dan lain-lain, PNS memiliki hak untuk mengajukan dan mendapatkan cuti, berhak atas jaminan pensiun, jaminan hari tua, berhak atas berbagai fasilitas, perlindungan, dan pengembangan kompetensi kerja. Sementara, PPPK berhak atas mendapatkan cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi saja. 4. Beda PPPK dan PNS dari segi jumlah gaji Nilai gaji PNS diatur berdasarkan perundangan-undangan dan golongan. Sementara, nilai gaji PPPK ditentukan oleh nilai gaji sebelum dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan undang-undang di bidang pajak penghasilan. PPPK berhak mendapatkan kenaikan gaji secara berkala atau mendapatkan hak kenaikan gaji istimewa. Sementara, tentang gaji tunjangan, PNS dan PPPK sama-sama berhak atas berbagai tunjangan sesuai dengan kebijakan instansi pemerintah setempat, tempat di mana PNS dan PPPK bekerja. 5. Beda PPPK dan PNS dari segi masa pensiunnya PNS dapat pensiun di usia lebih dari 58 tahun untuk Pejabat Administrasi atau 60 tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi karena status kepegawaiannya yang bersifat tetap. Sedangkan, PPPK yang bekerja berdasarkan kontrak kerja maka masa kerjanya berdasarkan pada perjanjian tersebut yang mana paling singkat satu tahun. Masa kerja PPPK bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dari instansi dan penilaian kinerja. Dengan begitu, seorang pegawai berstatus PPPK memiliki masa pensiun yang fleksibel daripada berita PPPK dan PNS yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat. RikrikGunawan, guru PPPK dari Kabupaten Garut sebelumnya memberi pertanyaan dalam LIVE YouTube JPNN tersebut terkait perbedaan seragam PNS dan PPPK. Begitu juga Susi Maryani, calon guru PPPK dari Sumatera Selatan yang mempertanyakan Permendagri nomor 11 tahun 2020 soal seragam dinas honorer, PPPK, dan PNS. Jakarta – Keadaan hati para guru PPPK hasil rekrutmen Februari 2019 dari honorer K2 sedang dilanda kegundahan. Sebab, mereka saat ini tak dapat lagi menggunakan seragam dinas Pemda. Menurut Ahmad Saifudin, guru PPPK, sejak Senin mereka telah mengenakan seragam putih hitam. Seragam ini sama seperti honorer PTT atau pegawai tidak tetap. “Dua hari ini enggak bisa pakai baju keki seragam dinas lagi. Pakaiannya kemeja putih dan bawahan hitam,” kata Udin, sapaan akrab Ahmad Saifudin kepada Selasa 9/11. Adanya perbedaan seragam untuk PPPK tersebut, menurut Udin, yaitu untuk memenuhi aturan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020. Pemda mau tidak mau melaksanakannya karena regulasi harus diterapkan Seperti dilansir dari Jpnn, bahwa dengan seragam putih hitam itu lanjut Udin membuat PPPK angkatan 2019 agak down karena mereka seperti honorer lagi. “Katanya PPPK itu setara PNS. Nyatanya tetap dibedakan. Orang tua murid sampai ada yang bertanya apakah kami sudah menjadi honorer lagi,” keluhnya. Menurut Udin dan kawan-kawannya, baju keki adalah seragam kebanggaan mereka sebagai ASN. Halaman 1 2MengupasPPPK, Pegawai Pemerintah Gajinya Setara PNS. Kamis, 3 Desember 2020 09:52 Reporter : Dwi Aditya Putra, Idris Rusadi Putra. cpns. ©2018 liputan6.com. Pemerintah Jokowi segera membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di 2021. Seleksi diprioritaskan untuk seluruh guru honorer, baik di sekolah negeri
Jakarta - Pendidikan Profesi Guru PPG Prajabatan merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk lulusan S1/D4 yang ingin menjejaki karir sebagai guru. Nantinya, lulusan program ini akan mendapatkan sertifikat pendidik di satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan melalui laman resminya, seluruh lulusan sarjana S1/D4 yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi PDDikti bisa mendaftar, kecual terdaftar sebagai guru atau kepala sekolah pada Data Pokok Pendidik Dapodik dan bagaimana bila statusnya sebagai guru honorer? Begini penjelasan selengkapnya dirangkum detikedu, Jumat 9/5/2023.Guru honorer bisa diartikan sebagai guru tidak tetap atau tenaga pendidik yang belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil PNS di sebuah instansi pendidikan formal. Meski begitu, guru honorer memiliki tugas utama yang sama dengan guru lainnya, bedanya hanya dari segi informasi di Frequently Asked Questions FAQ PPG Prajabatan, pendidik berstatus guru honorer boleh mengikuti pendaftaran PPG Prajabatan. Ketentuannya yakni pendidik bersangkutan belum terdaftar sebagai guru dalam basis Dapodik dan memenuhi syarat pula guru yang mengajar di sekolah nonformal seperti kelompok bermain, tempat pendidikan anak, dan satuan PAUD sejenis. Kelompok ini bisa mendaftar PPG Prajabatan asal belum terdaftar sebagai guru dan memenuhi Pendaftaran PPG Prajabatan 2023Warga Negara IndonesiaTidak terdaftar sebagai guru/kepala sekolah pada Data Pokok Pendidik Dapodik dan SimpatikaMemiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana S11 atau diploma empat D4 yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi PDDikti atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeriMemiliki indeks prestasi kumulatif IPK paling rendah 3,00Berusia paling tinggi 32 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaranMemiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani diserahkan saat lapor diriMemiliki surat keterangan berkelakuan baik diserahkan saat lapor diriMemiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya NAPZA diserahkan saat lapor diriMenandatangani pakta integritasMengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancaraCara Mendaftar PPG Prajabatan 2023Pendaftaran dilakukan di link memilih menu "Daftar PPG Prajabatan" dan pilih "Daftar sebagai Peserta". Untuk diingat, pendaftar wajib memiliki email dan nomor seluler yang aktif dan terkoneksi pada aplikasi Membuat AkunMembuat akun pendaftaran di aplikasi SIMPKB dan melakukan konfirmasi pendaftaran melalui link yang dikirim melalui email untuk melanjutkan proses tersebut akan mengarah pada tautan yang mengharuskan pendaftar mengisi seluruh data yang tersedia, seperti- Nomor Induk Kependudukan NIK- Nama- Jenis Kelamin dan Tanggal LahirBila sudah, seluruh data pendaftar akan diverifikasi secara PendaftaranPendaftaran dilakukan dengan cara login pada aplikasi SIMPKB dengan menggunakan username dan password yang telah dibuat data yang dibutuhkan seperti- Biodata diri- Data kemahasiswaan- Bidang studi PPG- Data pendukung lainnya seperti pengalaman melakukan pelatihan, organisasi, sukarelawan dan lain-lain- Mengunggah esaiMengunggah dokumen yang dibutuhkan seperti- Foto terbaru berpakaian formal kemeja putih, berdasi hitam, rambut rapi. Bagi yang berhijab menggunakan jilbab warna hitam dengan latar belakang warna biru. Ukuran file maksimal 1 Pakta integritas yang ditandatangani di atas materai Rp Bagi calon mahasiswa lulusan luar negeri wajib mengunggah SK Penyetaraan Ijazah Luar Negeri dan transkrip asli dari perguruan tinggi data kemahasiswaan dan linieritas program studi S1/D4 dengan bidang studi PPG yang dipilih akan dilakukan secara sistem. Jika valid, maka pendaftaran dapat melanjutkan ke proses pembayaran pendaftaran. Jika tidak pendaftaran tidak bisa membayar biaya pendaftaran, pendaftar akan memilih lokasi tes substantif lokasi TUK sesuai dengan lokasi yang masih memilih, lakukan pengajuan kode bayar untuk mengunci sementara slot lokasi tes. Pembayaran yang terverifikasi akan mengunci penuh slot lokasi tes lebih lanjut bisa dipantau di laman ya. Simak Video "Ancam Mogok Ngajar, Guru Honorer Tuntut Diangkat Jadi Tenaga P3K" [GambasVideo 20detik] twu/twu 22 Perbedaan Baju Dinas Honorer Dan Pns. MULAI MARET 2016, SERAGAM HONORER BEDA DENGAN PNS - Kabar Guru. Seragam Dinas PNS dan Honorer Dibedakan - eQuator.co.id. Seragam PNS Dan Tenaga Honorer Di Riau Akan Dibedakan. Pegawai Honorer Dengan PPPK Apa Bedanya - wanmedia.co.id. Pegawai Honorer di Inhil Tidak Lagi Gunakan Baju PDH Coklat Ala PNS danPNS pelaksanaan aturan merujuk pada Permendagri tentang tata laksana PNS. Ke depan, pegawai honorer dilarang menggunakan PDH warna kecoklatan dan seragam Korpri. Pegawai honor nantinya hanya boleh menggunakan kemeja polos warna abu-abu muda dan celana gelap pada hari senin hingga rabu, sementara pada hari kamis dan jumat wajib mengenakan .