Nikahdidalam Islam dan Al-Quran وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ
Parents, pernah mendengar istilah khitbah? Menurut ajaran Islam, khitbah adalah salah satu prosesi lamaran ketika keluarga laki-laki datang ke rumah pihak perempuan dan mengutarakan keinginan untuk meminang. Lebih lanjut mengenai prosesi ini, yuk langsung saja simak ulasan seputar khitbah yang telah kami rangkum dari berbagai sumber sebagai berikut! Artikel terkait 15 Arti Mimpi Digigit Ular, Pertanda Sakit Hingga Pasangan Selingkuh Khitbah adalah Lamaran dalam Islam, Ini Tata Cara Pelaksanaannya Foto Instagram tasyakamila Khitbah merupakan prosesi lamaran yang kerap dilakukan dalam ajaran islam. Prosesi ini terjadi ketika pihak keluarga calon mempelai laki-laki melakukan silaturahmi ke rumah calon mempelai perempuan. Dalam pertemuan tersebut, biasanya pihak calon mempelai laki-laki akan mengutarakan keinginan atau tujuan mereka bersilaturahmi. Adapun khitbah ini hukumnya sunnah. Hal ini pun tercatat dalam keterangan Imam al-Mawardi dalam kitab Al-Hawi al-Kabir Bairut Dar al-Kutub al-illmiyyah, 1999. Di sana tercantum قَالَ الْمَاوَرْدِيُّ اعْلَمْ أَنَّ خُطْبَةَ النِّكَاحِ قَبْلَ الْخِطْبَةِ سُنَّةٌ مُسْتَحَبَّةُ Artinya Imam al-Mawardi berkata, “Ketahuilah bahwa khutbah nikah sebelum acara lamaran itu hukumnya adalah sunnah.” Khitbah Berbeda dengan Tunangan Foto Redwhitephoto Banyak yang menyebut bahwa khitbah sama dengan pertunangan. Namun, keduanya sebenarnya berbeda, Parents. Mengutip laman Islam Pos, perbedaan khitbah dan tunangan terletak pada langkahnya. Khitbah adalah pengajuan lamaran atau pinangan kepada pihak calon mempelai perempuan. Namun, pengajuan ini sifatnya masih belum sah, karena belum tentu diterima. Ketika khitbah diterima, maka pihak perempuan bisa disebut sebagai pihak yang berstatus makhthubah atau sudah dilamar, dipinang, atau dipertunangkan. Sementara jika khitbah tidak diterima atau pun tidak dijawab sampai batas waktu yang telah ditentukan. Maka, perempuan tetap berstatus sudah dikhitbah, tetapi pertunangan tidak terjalin. Jadi, bisa disimpulkan bahwa khitbah adalah sebuah proses lamaran atau pinangan calon mempelai laki-laki terhadap calon mempelai perempuan. Sedangkan tunangan adalah hasil dari prosesi tersebut. Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Khitbah Foto Imagenic Sebelum masuk ke tata cara pelaksanaan, ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan sebelum melakukan khitbah, yakni Mengenal dan paham terlebih dahulu dengan calon mempelai Pihak laki-laki tidak diperkenankan melamar perempuan yang sedang dalam masa iddah. Calon perempuan tidak sedang dalam proses dilamar atau dikhitbah pihak laki-laki lain. Pasangan yang dipilih sudah sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah Memberikan pilihan pada sang calon mempelai perempuan untuk menerima atau menolak khitbah yang diajukan tanpa paksaan apapun. Proses khitbah biasanya terdiri dari tiga poin utama yakni, pengajuan khitbah, tukar-menukar informasi atau saling mengenal, dan jawaban khitbah serta hal-hal tentang pembatalan khitbah jika diperlukan. Saat pengajuan khitbah, pihak calon mempelai laki-laki perlu mengungkap keinginannya, yakni tak lain adalah niat untuk mempersunting calon mempelai perempuan. Selanjutnya, proses tukar informasi atau pengenalan dilakukan. Mengutip laman Islam Pos, proses ini terdiri dari keinginan pihak mempelai laki-laki secara lebih rinci dan spesifik. Misalnya, tentang kesiapan pihak calon suami dalam pemberian nilai mahar, nilai nafkah, tempat tinggal nanti, hingga hak dan kewajiban yang perlu disepakati oleh kedua calon pengantin. Artikel terkait Kisah Nabi Sulaiman yang Cerdas dan Adil Terhadap Semua Mahluk Hidup Bukan cuma dari pihak calon suami, dari pihak mempelai perempuan juga perlu dijelaskan mengenai informasi atau kondisi tekait calon istri. Proses ini nantinya akan bermanfaat bagi kedua belah pihak untuk memutuskan langkah selanjutnya. Proses terakhir adalah jawaban akan khitbah. Apakah khitbah yang diajukan diterima atau ditolak. Jawaban yang diberikan tidak harus segera mungkin atau di hari yang sama dengan pengajuan. Biasanya, ada rentang waktu yang diberikan agar pihak calon istri bisa memberikan jawaban pada pihak laki-laki. Pelaksanaan Khitbah Selain ketiga proses utama tersebut, khitbah dalam pelaksanaannya juga perlu dimulai dengan bacaan bismillah, diakhiri dengan membaca hamdalah. Kemudian, menyebut pujian kepada Allah serta shalawat untuk Rasulullah SAW. Hal ini sesuai dengan ajaran sunnah dari Nabi Muhammad SAW. Aturan pelaksanaan sunnah tersebut juga ditulis dalam catatan Imam an-Nawawi dalam kitab al-Adzkar yang berbunyi يُستحبّ أن يبدأ الخاطبُ بالحمد لله والثناء عليه والصَّلاة على رسول الله صلى الله عليه وسلم ويقول أشهدُ أنْ لا إِلهَ إِلاَّ اللَّه وحدَه لا شريكَ له، وأشهدُ أنَّ محمداً عبدُهُ ورسولُه، جئتكم راغباً في فتاتِكم فُلانة. Artinya “Disunnahkan seseornag yang melamar baik sendiri atau diwakili membaca hamdalah, menyebut pujian pada Allah, shalawat untuk Rasulullah SAW. Setelah itu, baca juga asyhadu an la ilaha illallah wahdahu la syarika lah wa asyhadu anna Muhammadan abduhu wa rasuluh. Kami datang kepada keluarfa bapak untuk melamar putri bapak.” Tentang Pembatalan Khitbah Khitbah yang sudah disetujui atau disepakati juga bisa saja dibatalkan karena alasan tertentu. Misalnya, kedua belah pihak calon mempelai tiba-tiba enggan melanjutkan, adanya ketidaksepakatan di antara kedua pihak, dan lain sebagainya. Masa berlaku khitbah juga bisa batal ketika syarat yang perlu disepakati tidak bisa dilaksanakan. Contoh, pihak wali memberikan syarat bahwa masa berlaku khitbah adalah dua bulan. Jika dalam dua bulan pihak calon mempelai lelaki tidak segera menikahi perempuan yang dikhitbah, maka khitbahnya pun tidak akan berlaku lagi setelah itu. Artikel terkait Pandangan Islam tentang Wanita Karier, Diperbolehkan atau Tidak? Nah, itulah informasi seputar khitbah atau lamaran dalam ajaran Islam beserta tata cara pelaksanaannya. Semoga bermanfaat, ya! *** Baca juga Wajib Bagi Pria Muslim, Bagaimana Hukum Shalat Jumat Bagi Wanita? 5 Tradisi Perayaan Satu Suro untuk Masyarakat Pulau Jawa Si Kecil Lahir di Hari Kamis? Ini Gambaran Karakternya Menurut Astrologi dan Primbon Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.
jadi dalam menetapkan rentang waktu antara khitbah hingga pernikahan, tergantung pada kesiapan dan kesepakatan kedua belah pihak dan keluarganya. Apabila rentang antara khithbah dengan pernikahan ternyata cukup jauh, maka harus tetap adanya upaya untuk saling menjaga diri dalam keimanan dan ketakwaan kepada Allah.
Assalamualaikum. Banyak yang bertanya berapa jarak lamaran ke pernikahan? lalu bagaimana jika sudah di lamar tapi belum menikah sampai ber tahun tahun. Bagaimana hukumnya jika menikah dengan wanita yang sudah dilamar orang lain?Kebiasaan masyarakat kita sebelum menikah biasanya selalu diawali dengan prosesi lamaran dan tunangan. Namun dalam agama Islam sebenarnya tidak mengenal hubungan tunangan, tetapi yang dikenal adalah Itu Khitbah Dalam Islam?Jarak Lamaran ke PernikahanLamaran Langsung Akad Nikah, Bolehkah?Hukum Menikah Dengan Wanita yang Sudah Dilamar Orang LainDalam artikel ini kita akan membahas tentang lamaran atau khitbah, mulai dari jarak lamaran, apa itu lamaran dan Itu Khitbah Dalam Islam?Khitbah adalah melamar atau meminang seorang perempuan kepada ayahnya. Ketika seorang laki-laki sudah mengajukan khitbah atau lamaran maka jika diterima proses selanjutnya bisa segera menuju ke jenjang juga Apa itu taaruf?Tunangan merupakan bentuk saling berjanji serius untuk menikah pada waktu yang ditentukan. Sehingga ini termasuk jenis khitbah melamar untuk menikah yang sudah diterima oleh pihak ini hukumnya mubah atau boleh. Tetapi tidak boleh melakukan tunangan atau khitbah kepada seorang wanita yang berada di dalam masa iddah, sebagaimana firman Allâh Azza wa Jalla ..وَلَٰكِنْ لَا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّا أَنْ تَقُولُوا قَوْلًا مَعْرُوفًا..…Janganlah kamu mengadakan janji menikah dengan mereka waniata dalam masa iddah secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan kepada mereka perkataan yang ma’ruf. Al-Qurna surah Al-Baqarah ayat 235Permasalahannya, tidak ada ketentuan jarak waktu antara khitbah atau lamaran dengan pernikahan. Apakah bulan berikutnya, 3 bulan, ataupun berapa tahun Lamaran ke PernikahanLalu apabila tidak kunjung melakukan pernikahan setelah bertahun-tahun. Apakah khitbah atau lamaran tersebut boleh direbut orang bagaimana status pernikahan yang menyerobot khitbah orang lain. Kapan sebaiknya jarak waktu lamaran sampai menikah.?Khitbah atau lamaran merupakan janji untuk menikahi. Ajaran Islam tidak mengatur secara detil jarak waktu antara lamaran dan menikah. Bisa sehari kemudian, seminggu kemudian, sebulan kemudian, setahun kemudian atau bahkan wanita telah menerima lamaran dari seorang pria, maka haram bagi pria lain untuk melamar nya meskipun jarak waktu antara lamaran dan pernikahan cukup ini termasuk yang dilarang oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dalam sabdanya“Janganlah kalian menawar barang yang sedang ditawar saudara kalian dan jangan melamar wanita yang sudah dilamar saudara kalian kecuali dengan seizinya.” Hadits Riwayat MuslimKecuali lamaran tersebut belum ada kepastian diterima oleh pihak wanita, maka dalam kondisi ini menurut mayoritas ulama tidak mengapa yang lain juga mengajukan lamaran. Sedangkan menurut Mazhab Hanafi hukumnya ulama mendasarkan pendapatnya pada hadis tentang Fatimah binti Qais yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. Dalam hadis tersebut diceritakan setelah Fatimah bercerai dari suaminya Abu Amar bin Ash, dia datang berkonsultasi kepada Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bahwa telah datang melamarnya dua orang pria, Abu Jahm dan Shallallahu Alaihi Wasallam tidak mengingkari kondisi tersebut bahkan beliau Shallallahu Alaihi Wasallam menawarkan Usamah bin Zaid kepada tersebut menunjukkan bahwa Fatimah belum menerima pinangan dari kedua sahabat yang disebutkan itu. Sehingga Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam tidak mempermasalahkannya bahkan memberikannya opsi lain yaitu menikah dengan Usamah bin tetapi meskipun tidak ada ketentuan berapa lama masa tumbuh dari khitbah ke nikah, tentu saja yang lebih baik adalah menyegerakanya dan tidak menunda nya. Jika memang tidak ada alasan yang Allah Ta’ala dan Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam dalam berbagai kesempatan memerintahkan untuk menikah. Dan perintah tersebut sebagaimana dipahami dalam usul fiqih harus juga Mahar seperangkat alat sholat, apakah wajib?Allah subhanahu wa ta’ala berfirman“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak berkawin dari hamba hamba sahayamu yang lelaki dan hamba hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya dan Allah Maha Luas pemberian-Nya lagi Maha Mengetahui.” Al Quran surah An-Nur ayat 32Perintah menikah ini juga diperkuat oleh sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam“Barangsiapa diantara kalian yang mampu, maka menikahlah. Sesungguhnya ia lebih menjaga pandangan dan kehormatan. Barangsiapa yang tidak mampu, Maka berpuasalah. Sesungguhnya itu adalah penawarnya.” Hadits Riwayat Bukhari dan MuslimBahkan menunda-nunda pernikahan justru berpotensi menimbulkan banyak gangguan yang menggagalkan rencana pernikahan. Sudah banyak terjadi calon pasangan yang telah lamaran akhirnya gagal menikah karena terlalu lama menunggu hingga hal-hal yang dianggap jadi alasan untuk menunda pernikahan, padahal sebenarnya hal tersebut tidak jadi Langsung Akad Nikah, Bolehkah?Khitbah atau lamaran adalah janji untuk menikah, maka jika sudah disetujui sebaiknya segera direalisasikan. Kalaupun dibutuhkan jeda waktu sebaiknya hanya sekedar untuk persiapan yang dianggap jika kedua belah pihak telah siap segala sesuatunya, akad nikah bisa digelar saat itu juga berbarengan dengan khitbah. Apalagi untuk zaman sekarang biasanya calon suami istri sudah mengenal dan sudah saling menunda-nunda lebih lama lagi bisa jadi membuka celah bagi setan untuk merusak niat baik tersebut. Berbeda dengan pernikahan yang disunnahkan untuk diumumkan, khitbah atau lamaran sunnahnya tidak diumumkan tetapi dilakukan secara tertutup atau ini dikarenakan khitbah atau lamaran itu belum tentu merupakan kepastian sebuah pernikahan. Setelah melamar bisa saja lamaran itu diterima dan bisa saja ditolak atau bisa saja diterimanya nanti setelah beberapa waktu rencana sebuah lamaran sudah diumumkan ke khalayak , maka kalau ternyata tidak sampai ke jenjang pernikahan tentu akan jadi sia-sia saja. Jika salah satu dari kedua belah pihak tidak sabar lagi menunggu pernikahan maka ia boleh saja membatalkan lamaran juga Kesalahan taarufPara ulama menyebut akad lamaran hanyalah akad yang mengikat secara moral. Sehingga jika dibatalkan tidak ada konsekuensi apapun, apalagi jika memang ada alasan untuk Menikah Dengan Wanita yang Sudah Dilamar Orang LainLalu bagaimana jika wanita yang statusnya sudah dalam lamaran kemudian dilamar pihak lain. Bagaimana hukum pernikahan mereka?Mayoritas ulama berpandangan, hukum pernikahan seperti ini tetap SAH. Hanya saja, orang yang menyerobot lamaran tadi berdosa karena menyakiti saudaranya yang telah melamar ulama berargumen bahwa larangan khitbah tidak otomatis menjadi larangan akad nikah. itulah penjelasan lengkap mengenai apa itu khitbah dan jarak lamaran ke pernikahan beserta hukumnya.
Islammenciptakan aturan yang sangat indah dalam mengatur hubungan lawan jenis yang sedang yang sedang jatuh cinta yaitu dengan konsep Khitbah. Khitbah adalah sebuah konsep 'Pacaran Berpahala' dari dispensasi agama sebagai media yang legal bagi hubungan lawan jenis untuk saling mengenal sebelum memutuskan menjalin hubungan suami-istri.
Oleh M. Shiddiq Al Jawi FIKIH – Tanya Ustaz, bolehkah ikhwan mengkhitbah akhwat lewat SMS? Adakah batas waktu khitbah? Jawab Boleh hukumnya mengkhitbah melamar lewat SMS, karena ini termasuk mengkhitbah lewat tulisan kitabah yang secara syar’i sama dengan khitbah lewat ucapan. Kaidah fikih menyatakan, اَلْكِتَابَةُ كَالْخِطَابِ “Al-Kitabah ka al-khithab.” tulisan itu kedudukannya sama dengan ucapan/lisan. Wahbah Az-Zuhaili, Ushul Al-Fiqh Al-Islami, 2/860. Kaidah itu berarti bahwa suatu pernyataan, akad, perjanjian, dan semisalnya, yang berbentuk tulisan kitabah kekuatan hukumnya sama dengan apa yang diucapkan dengan lisan khithab. Penerapan kaidah fikih tersebut di masa modern ini banyak sekali. Misalnya surat kuitansi, cek, dokumen akad, surat perjanjian, dan sebagainya. Termasuk juga “bukti/dokumen tertulis” al-bayyinah al-khaththiyah yang dibicarakan dalam Hukum Acara Islam, sebagai bukti yang sah dalam peradilan. Ahmad Ad-Da’ur, Ahkam Al-Bayyinat, hal. 71; Asymuni Abdurrahman, Qawa’id Fiqhiyyah, hal. 52. Dalil kaidah fikih tersebut, antara lain adanya irsyad petunjuk Allah SWT agar melakukan pencatatan dalam muamalat yang tidak tunai dalam utang piutang QS Al-Baqarah [2] 282. Demikian pula dalam dakwahnya, selain menggunakan lisan, Rasulullah Saw. juga terbukti telah menggunakan surat. Kholid Sayyid Ali, Surat-Surat Nabi Muhammad, Jakarta GIP, 2000. Ini menunjukkan bahwa tulisan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan lisan. Jadi, seorang ikhwan pria boleh hukumnya mengkhitbah seorang akhwat wanita lewat SMS, berdasarkan kaidah fikih tersebut. Namun demikian, disyaratkan akhwat yang dikhitbah itu secara syar’i memang boleh dikhitbah. Yaitu perempuan tersebut haruslah 1 bukan perempuan yang haram untuk dinikahi; 2 bukan perempuan yang sedang menjalani masa iddah; dan 3 bukan perempuan yang sudah dikhitbah oleh laki-laki lain dan diterima akhwat itu. Taqiyuddin Nabhani, An-Nizham Al- Ijtima’i fi Al-Islam, hlm. 119 ; Nada Abu Ahmad, Al-Khitbah Ahkam wa Adab, hal. 5. Batas Waktu Khitbah Adapun mengenai batas waktu khitbah, yaitu jarak waktu khitbah dan nikah, sejauh pengetahuan kami, tidak ada satu nas pun baik dalam Al-Qur’an maupun As-Sunnah yang menetapkannya. Baik tempo minimal maupun maksimal. Yahya Abdurrahman, Risalah Khitbah, hal. 77. Dengan demikian, boleh saja jarak waktu antara khitbah dan nikah hanya beberapa saat, katakanlah beberapa menit saja. Boleh pula jarak waktunya sampai hitungan bulan atau tahun. Semuanya dibolehkan, selama jarak waktu tersebut disepakati pihak laki-laki dan perempuan. Dalam hal ini Rasulullah Saw. bersabda, والمسلمونَ على شُروطهِم إلاَّ شَرطاً حرَّمَ حَلالاً أو أحلَّ حراماً “Dan kaum muslimin [bermuamalat] sesuai syarat-syarat di antara mereka, kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau yang menghalalkan yang haram.” HR Abu Dawud no 3594 & Tirmidzi no 1363. Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, 3/59. Namun, kami cenderung menyatakan semakin cepat menikah adalah semakin baik. Sebab jarak yang lama antara khitbah dan nikah dapat menimbulkan keraguan mengenai keseriusan kedua pihak yang akan menikah, juga keraguan apakah keduanya dapat terus menjaga diri dari kemaksiatan seperti khalwat dan sebagainya. Keraguan semacam ini sudah sepatutnya dihilangkan, sesuai sabda Rasulullah Saw., دَعْ مَا يُرِيْبُكَ إِلىَ مَا لاَ يُرِيْبُكَ “Tinggalkan apa yang meragukanmu, menuju apa yang tidak meragukanmu.” HR Tirmidzi no 2637 & Ahmad. Wallahu a’lam. [MNews/Rgl] Facebook Notice for EU! You need to login to view and post FB Comments!
KonsepsiKhitbah Dalam Islam Hujroh - Forum Pesantren Indonesia Alumni Pesantren Indonesia, Konsepsi Khitbah Dalam Islam Khitbah adalah jalan pembuka menuju pernikahan. Boleh dibilang, khitbah merupakan jenjang yang memisahkan antara pemberit
Pengertian Khitbah Dasar Hukum dan Tata Caranya – Di dalam agama Islam, pernikahan merupakan salah satu ibadah yang paling dianjurkan dan termasuk ke dalam sunnah nabi. Apabila kamu hanya mengetahui bahwa tunangan adalah sebuah proses menuju pernikahan. Maka dalam Islam kamu akan mengenal yang namanya khitbah. Khitbah adalah salah satu proses atau jembatan menuju pelaminan yang dianjurkan oleh Islam. Walaupun tidak sama, akan tetapi khitbah menjadi salah satu proses yang hampir mirip dengan tunangan. Jika dilihat dari segi bahasa, khitbah memiliki arti meminta, melamar, atau meminang seorang perempuan untuk dijadikan sebagai seorang istri. Dalam KHI atau Kompilasi Hukum Islam, khitbah adalah sebuah upaya untuk menuju ke arah terwujudnya perjodohan antara laki-laki dan perempuan. Khitbah juga bisa dikatakan sebagai proses laki-laki dalam meminta kepada seorang perempuan untuk menjadi istrinya dengan cara menggunakan hal yang umum dilakukan di masyarakat. Pengertian KhitbahHal yang diperhatikan sebelum khitbah1. Mengerti dan Pernah Bertemu atau Melihat Calon Mempelai Perempuan2. Calon Mempelai Perempuan Sedang Tidak Di Dalam Proses Khitbah Dengan Laki-laki Lain3. Pihak Perempuan Diperbolehkan Menerima Maupun Menolak Laki-laki yang Melamarnya4. Tidak Diizinkan Melamar Perempuan yang Sedang Berada di Dalam Masa Iddah5. Memilih Pasangan yang Sesuai Dengan Ajaran RasulullahDasar Hukum KhitbahSyarat dan Batasan KhitbahTata Cara Khitbah1. Mengetahui dan Melihat Calon Istri2. Calon Tidak Dalam Proses Dilamar Orang Lain3. Perempuan Berhak Menolak dan Menerima Khitbah1. Taaruf adalah sebuah proses mengenal, sedangkan khitbah adalah sebuah proses melamar2. Dalam Fase Ta’aruf, Kamu Masih Bisa Mundur Tanpa Merasa Bersalah3. Sebelum taaruf bekali diri dengan ilmu, sebelum khitbah bekali diri dengan restu4. Taaruf masih memberi waktu untuk berpikir, sedangkan khitbah, harus menyegerakan waktu pernikahan Khitbah adalah salah satu prosesi lamaran dimana pihak dari keluarga laki-laki berkunjung ke rumah calon mempelai perempuan. Di dalam pertemuan itu, pihak keluarga laki-laki akan mengungkapkan tujuan datang ke rumah yaitu mengajak calon mempelai perempuan untuk membangun rumah tangga atau menikah. Permohonan tersebut dapat disampaikan langsung oleh calon mempelai laki-laki atau juga bisa disampaikan oleh perwakilan dari pihak keluarga yang dipercaya dan sesuai dengan ketentuan agama. Dalam proses khitbah, pihak perempuan hanya perlu menjawab “iya” atau “tidak”. Apabila calon mempelai perempuan menyetujui khitbah tersebut, maka dirinya bisa disebut sebagai makhthubah, yaitu berarti perempuan yang sudah resmi dilamar oleh laki-laki. Dengan begitu, perempuan tersebut tidak diizinkan untuk menerima lamaran dari laki-laki lain. Hal yang diperhatikan sebelum khitbah Sebelum melaksanakan khitbah, calon mempelai laki-laki perlu memperhatikan dan memahami beberapa hal yang digunakan untuk menentukan perempuan mana yang akan Ia lamar. Hal tersebut dimaksudkan supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan di masa depan. Karena perlu kita pahami bahwa pernikahan merupakan hal yang sangat sakral dan tidak dapat dilakukan dengan cara main-main dan tidak mengikuti aturan agama. Oleh karena itu, berikut ini adalah beberapa syarat yang harus kamu lakukan sebelum melakukan khitbah. 1. Mengerti dan Pernah Bertemu atau Melihat Calon Mempelai Perempuan Hal ini memang tidak termasuk ke dalam kewajiban pada proses khitbah. Namun disarankan untuk melakukannya supaya tidak timbul fitnah maupun masalah di masa depan. 2. Calon Mempelai Perempuan Sedang Tidak Di Dalam Proses Khitbah Dengan Laki-laki Lain Hal tersebut berdasarkan pada sabda Nabi Muhammad SAW, “Seorang laki-laki tidak diperbolehkan melamar seorang perempuan yang sudah dilamar oleh saudaranya.” HR. Ibnu Majah 3. Pihak Perempuan Diperbolehkan Menerima Maupun Menolak Laki-laki yang Melamarnya Ketika melamar, ada baiknya jika calon perempuan ditanya dan ditunggu jawabannya terlebih dahulu. Hal ini bertujuan supaya tidak ada paksaan yang terjadi dalam proses khitbah tersebut. 4. Tidak Diizinkan Melamar Perempuan yang Sedang Berada di Dalam Masa Iddah Perempuan yang sedang berada di dalam masa iddah atau baru saja ditinggal mati, diceraikan oleh suaminya, mempunyai waktu jeda yang tidak diperbolehkan menikah lagi. Apabila masa iddahnya belum selesai, maka pihak laki-laki harus menunggu dulu dan dilarang melamarnya secara terus terang. 5. Memilih Pasangan yang Sesuai Dengan Ajaran Rasulullah Entah itu laki-laki maupun perempuan harus memilih pasangan yang dilihat dari agamanya. Baru setelah itu bisa memilih pasangan berdasarkan ketampanan, kecantikan, keturunan, dan juga hartanya. Dasar Hukum Khitbah Islam tak hanya mengatur soal pernikahan saja, tapi juga tentang khitbah. Di dalam Al Quran, Allah SWT berfirman “Tidak ada dosa bagi siapapun yang meminang perempuan-perempuan itu dengan cara bersembunyi atau hanya dengan sebuah keinginan di dalam hati untuk mengawini mereka dalam hatimu. Allah memahami bahwa kamu akan menyebutkan nama mereka, oleh karena itu janganlah kamu menyebutkan janji kawin dengan para perempuan secara rahasia, kecuali hanya sekadar mengucapkan kepada mereka sebuah perkataan yang makruf. Dan jangan juga kamu bertetap hati atau berazam untuk berakad nikah, sebelum perempuan tersebut habis masa iddahnya. Dan ketahuilah bahwa Allah SWT mengetahui semua yang ada di dalam hatimu, maka takutlah kepada-Nya dan perlu kamu ketahui bahwa Allah SWT Maha Pengampun dan Maha Penyantun.QS Al-Baqarah 235. Di dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda “Nabi Muhammad SAW melarang seseorang untuk membeli barang yang sedang dibeli atau ditawar oleh saudaranya, dan Rasulullah juga melarang seseorang meminang seorang perempuan yang sudah dipinang hingga orang yang meminangnya meninggalkan perempuan tersebut atau mengizinkannya. Syarat dan Batasan Khitbah Menurut penuturan beberapa ulama besar, khitbah digolongkan sebagai pendahuluan dan persiapan sebelum dilaksanakannya pernikahan. Melakukan khitbah yang mengikat seorang perempuan sebelum memutuskan untuk menikah hukumnya adalah mubah atau diperbolehkan. Selama syarat dan ketentuan khitbah bisa terpenuhi sesuai syariat Islam. Khitbah diizinkan di dalam Islam karena bertujuan untuk mengetahui kerelaan dari pihak perempuan yang akan dipinang. Sekaligus sebagai proses janji bahwa pihak laki-laki serius akan mempersunting perempuan tersebut sebagai istri. Berikut ini adalah beberapa syarat bagi perempuan yang diperbolehkan untuk di khitbah, antara lain dilakukan kepada para perempuan yang masih lajang atau janda yang sudah selesai masa iddahnya. 2. Perempuan yang tidak sedang dalam masa iddah. Di dalam Alquran Allah SWT berfirman “Dan suaminya berhak rujuk kepada kepada mantan istri dalam masa penantian tersebut, apabila para suami menghendaki ishlah. QS Al-Baqarah 228 3. Perempuan bukanlah mahram bagi laki-laki lain 4. Perempuan yang tidak atau belum dilamar oleh seorang laki-laki. Rasulullah SAW bersabda “Janganlah kamu seorang laki-laki meminang seorang perempuan yang sudah dipinang saudaranya. Sebelum laki-laki tersebut meninggalkan perempuan itu atau sudah mengizinkannya. HR Abu Hurairah Di sisi lain, khitbah adalah salah satu tahapan atau proses sebelum melakukan pernikahan, akan tetapi tidak termasuk ke dalam pernikahan. Jadi, walaupun sudah dikhitbah, mereka akan tetap memiliki batasan yang harus diketahui oleh calon pengantin tersebut. tidak berarti hubungan sepasang laki-laki dan perempuan menjadi halal. Keduanya masih harus tetap dalam koridor syariat. Walaupun sudah dikhitbah, akan tetapi mereka harus tetap saling menjaga perbuatan dan sikap mereka yang dilarang oleh agama. Selain itu, mereka juga harus saling menjauhkan dengan cara menjaga jarak antara kedua belah pihak. 2. Jangka waktu khitbah dan pernikahan tidak boleh terlalu lama. Kedua belah pihak harus menyegerakan pernikahan untuk menjauhkan dari fitnah dan berbagai hal yang terkesan kurang baik. Tata Cara Khitbah Dikutip dari sebuah Jurnal Ilmiah Syariah yang memperoleh hasil penelitian dan menunjukkan bahwa konsep ta’aruf di dalam Al Quran mengacu pada pengenalan terhadap latar belakang sosial, kepribadian, budaya, pendidikan, agama, dan juga keluarga. Khitbah dan ta’aruf di dalam Al Quran menganjurkan untuk memprioritaskan aspek agama dibandingkan dengan aspek lainnya. Sebab, hanya agama yang bisa melanggengkan sebuah pernikahan. Namun sebaliknya, keturunan, kekayaan, kecantikan atau ketampanan, dan juga kedudukan akan luntur dan hilang seiring berjalannya waktu. Perlu kamu ketahui bahwa terdapat dua cara untuk menyampaikan khitbah. Pertama yaitu dengan ucapan dan kata yang kurang jelas atau tidak terus terang. Kedua yaitu dengan menggunakan ucapan yang jelas dan dengan cara terus terang secara langsung. Selain itu, ada pula beberapa hal yang perlu kamu perhatikan, baik itu dari pihak laki-laki maupun pihak perempuan. Hal tersebut menjadi salah satu hal penting guna memperoleh proses khitbah yang lancar sampai menuju ke pernikahan. Berikut adalah beberapa hal yang perlu kamu perhatikan 1. Mengetahui dan Melihat Calon Istri Walaupun tidak sebuah kewajiban, tapi hal ini sangat disarankan sebelum kamu melakukan proses khitbah. Hal tersebut bertujuan untuk menghindari fitnah dan juga keraguan dari pihak laki-laki. Melihat disini berarti menilai bagaimana perempuan yang akan di khitbah dalam pandangan syariat atau aturan syar’i. Hal itu juga termasuk ke dalam syarat mustahsinah atau syarat yang menganjurkan pihak laki-laki untuk mencari tahu lebih dalam tentang perempuan yang akan Ia khitbah. Pihak laki-laki berhak mengetahui lebih dulu sifat dan karakter dari perempuan yang akan dipinang. 2. Calon Tidak Dalam Proses Dilamar Orang Lain Sebelum melakukan khitbah, hal yang sangat harus diperhatikan oleh pihak laki-laki yaitu mencari tahu mengenai status perempuan yang akan dikhitbah. Apakah perempuan tersebut masih dalam proses dikhitbah dengan laki-laki lain atau tidak. Jangan sampai kamu sudah melakukan proses khitbah, tapi ternyata perempuan tersebut masih ada di dalam proses khitbah dengan laki-laki lain. Dari Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW bersabda “Janganlah seseorang di antara kamu melamar seseorang yang sedang dilamar saudaranya, hingga pelamar pertama meninggalkan atau mengizinkannya.” HR Muttafaq Alaihi. 3. Perempuan Berhak Menolak dan Menerima Khitbah Calon mempelai perempuan mempunyai hak untuk menerima ataupun menolak pinangan yang datang kepadanya. Oleh sebab itu, di dalam proses khitbah, pihak laki-laki harus bertanya terlebih dahulu dan menunggu hingga pihak perempuan memberikan sebuah jawaban. Di sisi lain, pihak laki-laki maupun perempuan tidak diperbolehkan memberikan sebuah paksaan kepada perempuan yang akan dipinang. Sesuai dengan hadist Rasulullah SAW, bersabda Seorang janda lebih berhak atas dirinya sendiri dibandingkan dengan walinya. Begitu pula gadis yang berhak atas dirinya sendiri terkait dengan urusannya. Izinnya adalah diamnya. Muttafaqun Alaih. Di dalam agama Islam tidak pernah melarang pembatalan proses khitbah atau lamaran. Hal ini karena khitbah hanyalah sebuah proses menuju pelaminan saja dan bukan sebuah akad nikah. Walaupun demikian, perlu adanya kehati-hatian apabila akan membatalkan khitbah. Sebab hal tersebut bisa saja menyakiti perasaan orang lain. Apabila pihak laki-laki ingin membatalkan khitbah. Hal tersebut justru tidak dibenarkan untuk mengambil kembali apa saja yang sudah diberikan kepada pihak perempuan ketika berada di dalam proses khitbah. Rasulullah SAW bersabda Tidak menjadi halal bagi seorang muslim yang memberikan sesuatu kepada orang lain, kemudian Ia memintanya kembali. Kecuali pemberian seorang ayah kepada anak-anaknya. HR Ahmad. Sebab, khitbah sendiri merupakan suatu proses yang ditujukan ke jenjang pernikahan. Semua syarat dan juga aturan harus dipenuhi supaya memperoleh hasil yang diharapkan dan memperoleh kehidupan rumah tangga yang bahagia. Perbedaan Taaruf dengan Khitbah Memasuki usia 20 tahun ke atas, banyak dari kita yang pastinya mulai memikirkan tentang jodoh dan pernikahan. Harapan tentang sebuah pernikahan tentu sangat manusiawi untuk dipikirkan. Sebab, dari situlah kamu akan mulai mempersiapkan bekal keahlian, ilmu, dan juga materi untuk mewujudkan hal tersebut. Di dalam Islam, sebuah proses menuju pernikahan akan melewati tiga tahapan. Pertama adalah ta’aruf, kemudian khitbah, dan terakhir baru akad nikah. Tren ta’aruf sekarang ini sudah menjadi salah satu pilihan syar’i untuk memulai sebuah hubungan yang halal. Namun sebelum memulai ta’aruf, kamu diwajibkan untuk menanyakan seseorang yang telah dipilih dan akan dikhitbah nantinya, apakah Ia sudah dikhitbah oleh laki-laki lain atau belum. Sebab, ta’aruf dan juga khitbah itu dilaksanakan sebelum menikah. Jika kamu masih bingung perbedaan keduanya, berikut ini adalah beberapa penjelasan mengenai perbedaan khitbah dan ta’aruf. 1. Taaruf adalah sebuah proses mengenal, sedangkan khitbah adalah sebuah proses melamar Stereotip mengenai ta’aruf yang membuat kamu kurang mengenal calon pasangan karena minimnya interaksi itu tidak benar loh. Terlebih biasanya dinilai sebagai “membeli kucing di dalam karung”. Melalui proses ta’aruf, kamu bisa menggali sebanyak-banyaknya informasi mengenai calon perempuan atau laki-laki. Mulai dari sifatnya, hobi, kondisi kesehatan, impian, dan lainnya. Hanya saja, dalam prosesnya harus tetap sesuai dengan syariat Islam. Yaitu dengan cara didampingi oleh perantara ataupun mahram. Intinya, kamu bisa mengenal lebih dalam tanpa adanya interaksi yang berlebihan. Sedangkan khitbah itu tergolong ke dalam pinangan atau tunangan. Ta’aruf merupakan serangkaian proses sebelum dilaksanakannya khitbah itu sendiri. Tidak mungkin kan keduanya melakukan tunangan tanpa saling mengenal? Satu hal lagi yang perlu kamu pahami, kamu tidak perlu menyebarkan informasi lamaran kepada publik. Sebab dikhawatirkan akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan sebelum akad nikah dilakukan. 2. Dalam Fase Ta’aruf, Kamu Masih Bisa Mundur Tanpa Merasa Bersalah Ada baiknya pada saat proses ta’aruf, kamu melakukannya tanpa ada rasa baper terlebih dulu. Sebab, proses ta’aruf tergolong tidak mudah. Bisa jadi kamu akan cocok, tapi bisa juga kamu akan merasa tidak cocok. Masa ta’aruf berarti momen penjajakan antara kamu dan seseorang tersebut untuk menemukan kecocokan. Jikalau ternyata tidak cocok, maka kamu dan dia bisa membatalkannya atau mundur tanpa adanya sakit hati yang terlalu berlebihan. Apabila dalam masa ta’aruf kamu masih bisa diberi pilihan, lain halnya dengan proses khitbah. Disini pihak laki-laki akan sangat sulit untuk membatalkannya. Namun pihak perempuan masih berhak menerima atau menolaknya. Kembali lagi bahwa ta’aruf menjadi salah satu faktor yang bisa mempengaruhi keberhasilan proses khitbah. 3. Sebelum taaruf bekali diri dengan ilmu, sebelum khitbah bekali diri dengan restu Walaupun secara bahasa ta’aruf adalah sebuah proses untuk mengenal. Namun istilah ta’aruf sendiri berkembang untuk menggambarkan suatu perkenalan antara laki-laki dan perempuan dalam menuju ke jenjang pernikahan. Sebab, niat awalnya langsung mengikat dengan hubungan yang serius, maka kamu wajib membekali diri kamu sendiri dengan ilmu yang cukup. Yaitu seputar pernikahan sebelum kamu memulai ta’aruf. Misalnya, apa saja hak dan kewajiban sepasang suami istri hingga cara mendidik anak yang tidak ada di mata pelajaran sekolah. Ketika proses ta’aruf sedang berjalan, kamu juga butuh untuk menceritakan tentang calonmu kepada orang tua atau keluarga. Sebab, kamu wajib menerima izin mereka sebelum melangkah ke jenjang yang lebih serius, yaitu proses khitbah. 4. Taaruf masih memberi waktu untuk berpikir, sedangkan khitbah, harus menyegerakan waktu pernikahan Di dalam proses ta’aruf, kamu dan juga calon masih diberi kesempatan untuk berpikir kembali. Waktu jeda yang diberikan pada saat penjajakan biasanya digunakan untuk sholat istikharah. Masing-masing calon akan berdoa dan berdiskusi dengan keluarga. Jika keinginan mengkhitbah sudah ada dari pihak laki-laki, maka pihak perempuan memiliki hak untuk berpikir ulang hingga menemukan jawabannya. Hal itu sangat berbeda dengan khitbah yang menjadi pembuka jalan menuju pernikahan. Ketika kamu dan calon sudah saling menerima. Maka sebaiknya waktu pernikahan harus disegerakan. Sebab, setelah proses khitbah, maka tahap selanjutnya adalah akad nikah. Mengapa perlu disegerakan? Sebab, setelah selesai khitbah, hati seseorang akan sangat mudah diisi dengan benih-benih cinta yang dikhawatirkan akan membuat kamu dan calon terjerumus ke dalam dosa zina. Selain itu juga godaan lain yang berpotensi menggagalkan pernikahan. Jadi, lebih cepat menikah akan lebih baik. Baca juga Macam Seserahan di Acara Pernikahan Rangkaian Acara Pernikahan adat Jawa Tips Mempersiapkan Dana Pernikahan Kado Untuk Cowok Kata Mutiara Islami tentang Cinta Itulah beberapa penjelasan mengenai pengertian khitbah dan tata cara dalam melakukannya. Semoga bermanfaat bagi kamu yang ingin memiliki proses nikah yang sesuai dengan syariat Islam. ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah." Custom log Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda Tersedia dalam platform Android dan IOS Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis Laporan statistik lengkap Aplikasi aman, praktis, dan efisien
Dalamproses ta'aruf, salah seorang sempat melontarkan ide tentang pernikahan dan rencana khitbah. Namun herannya, hati ini kok emoh dan tetap tidak tergerak untuk memberikan jawaban pasti. dan lainnya yang serba super dan wah. Tapi, aku gelengkan kepalaku ke arahnya karena kriteria seorang calon suami bagiku adalah si dia seorang muslim
Sebenarnya, ada perbedaan mendasar terkait khitbah dan tunangan menurut IslamDalam Islam, pernikahan adalah salah satu ibadah yang paling dianjurkan dan juga bagian dari sunnah nabi. Jika ada yang mengenal pertunangan sebagai jenjang menuju pelaminan, Islam mengenal khitbah sebagai jembatan menuju tidak sama persis, namun Khitbah menjadi satu istilah yang paling mendekati dengan kata tunangan. Secara bahasa, Khitbah berarti meminta, meminang atau melamar seorang perempuan untuk dijadikan seorang Kompilasi Hukum Islam KHI, khitbah adalah upaya menuju ke arah terjadinya hubungan perjodohan antara laki-laki dengan perempuan. Atau proses laki-laki dalam meminta perempuan untuk menjadi istrinya dengan menggunakan cara umum yang berlaku di tengah Juga Mengenal Post-Engagement Anxiety, Keraguan untuk Menikah setelah BertunanganLandasan Hukum KhitbahFoto Khitbah Foto bukan hanya mengatur pernikahan, termasuk juga khitbah di dalamnya. Dalam Alquran Allah SWT berfirman ”Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang perempuan-perempuan itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan keinginan mengawini mereka dalam mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan kepada mereka perkataan yang janganlah kamu berazam bertetap hati untuk berakad nikah, sebelum habis idahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.” QS Al-Baqarah 235.Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda “Nabi SAW melarang seseorang membeli barang yang sedang ditawar untuk dibeli oleh saudaranya, dan melarang seseorang meminang perempuan yang telah dipinang sampai orang yang meminangnya itu meninggalkannya atau mengizinkannya.”Baca Juga Benarkah Anda Sudah Siap Menikah?Syarat dan Batasan KhitbahFoto Khitbah Foto sebagian besar ulama, khitbah dikategorikan sebagai pendahuluan atau persiapan sebelum menikah. Dan melakukan khitbah yang mengikat seorang perempuan sebelum menikah hukumnya adalah mubah atau boleh, selama syarat khitbah diperbolehkan dalam Islam karena tujuannya hanyalah sekedar mengetahui kerelaan dari pihak perempuan yang dipinang, sekaligus sebagai janji bahwa pihak laki-laki serius dan akan menikahi perempuan untuk perempuan yang boleh untuk dikhitbah yakniBisa dilakukan hanya pada perempuan yang masih perawan atau janda yang sudah habis masa iddahnya,Perempuan sedang tidak dalam masa iddah. Dalam Alquran Allah SWT berfirman “Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka para suami menghendaki ishlah.” QS Al-Baqarah 228.Perempuan bukanlah mahrom dari laki-laki lain,Perempuan sedang tidak dilamar oleh orang lain. Rasulullah SAW bersabda “Janganlah seseorang dari kamu meminang perempuan yang dipinang saudaranya, sehingga peminang sebelumnya meninggalkannya atau telah mengizinkannya.” HR Abu Hurairah.Selain itu, khitbah merupakan salah satu tahapan sebelum pernikahan namun tidak termasuk dalam pernikahan. Sehingga, meskipun sudah khitbah, tetap ada batasan-batasan yang harus diketahui oleh calon pengantin belum menjadi halal. Kedua belah pihak harus tetap dalam koridor syariat. Meski telah khitbah, namun harus tetap saling menjaga berbagai perbuatan yang dilarang oleh syariat dan saling menjauhkan diri dengan menjaga jarak antara pihak laki-laki dan khitbah tidak boleh terlalu lama. Waktu dari proses khitbah hingga menikah dianjurkan untuk tidak terlalu panjang. Menyegerakan pernikahan akan bermanfaat untuk menjauhkan fitnah dan berbagai potensi perbuatan yang kurang Juga Pentingnya Premarital Check Up, Persiapan Kehamilan 2 Bulan Sebelum MenikahTata Cara KhitbahFoto Khitbah Foto dari Jurnal Ilmiah Syariah Juris, hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep ta'aruf dalam Alquran mengacu pada pengenalan terhadap kepribadian, latar belakang sosial, budaya, pendidikan, keluarga, dan/atau dan khitbah dalam Alquran menganjurkan untuk memprioritaskan aspek agama daripada faktor lainnya karena hanya agama yang dapat melanggengkan pernikahan. Sebaliknya, kekayaan, keturunan, kedudukan dan kecantikan akan luntur dan suatu saat akan itu, ada dua cara untuk menyampaikan khitbah, yaitu dengan enggunakan kata atau ucapan yang kurang jelas dan tidak terus terang. Atau juga menggunakan kata yang jelas dengan cara menyampaikan maksud tujuan secara juga beberapa hal yang harus diperhatikan baik oleh pihak laki-laki atau perempuan. Ini menjadi hal yang penting untuk bisa mendapatkan proses khitbah yang lancar hingga berujung menuju ke proses pernikahan, yakni1. Mengetahui dan Melihat Calon IstriMeskipun bukan kewajiban, namun ini sangat disarankan sebelum melakukan ke proses khitbah. Ini bertujuan untuk menghindari fitnah, keraguan dari pihak laki-laki ataupun masalah baru yang mungkin akan timbul di sini maksudnya adalah menilai bagimana perempuan yang akan dinikahi dalam pandangan aturan syar’i. Dalam riwat dari Anas bin Malik, ia berkata “Mughirah bin syu’bah berkeinginan untuk menikahi seorang perempuan. Lalu Rasulullah SAW bersabdaPergilah untuk melihat perempuan itu karena dengan melihat itu akan mebmerikan jalan untuk dapat lebih membina kerukunan antara kamu berdua’. Lalu ia mlihatnya, kemudian menikahi perempuan itu dan ia menceritakan kerukunannya dengan perempuan itu.” HR Ibnu Majah.Ini juga termasuk dalam syarat mustahsinah, yakni syarat yang menganjurkan pihak laki-laki untuk mencari tahu dulu perempuan yang akan dikhitbah. Pihak lelaki perlu melihat dulu sifat dan seperti apa penampilan perempuan yang akan ini sesuai dengan anjuran Rasulullah SAW dalam sebuah hadits “Perempuan dikawin karena empat hal, karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan karena agamanya, maka akan memelihara tanganmu.” HR Abu Hurairah.2. Calon Tidak Dalam Proses Dilamar Orang LainSebelum khitbah, sangat penting bagi pihak laki-laki mencari tahu informasi dari perempuan yang akan dinikahinya. Jangan sampai sudah masuk dalam proses khitbah, namun ternyata perempuan tersebut sudah menjadi pinangan orang Ibnu Umar RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda “Janganlah seseorang di antara kamu melamar seseorang yang sedang dilamar saudaranya, hingga pelamar pertama meninggalkan atau mengizinkannya.” HR Muttafaq Alaihi.3. Perempuan Berhak Memilih atau MenolakPihak perempuan memiliki hak untuk menolak ataupun menyetujui lamaran yang datang. Oleh karena itu, pada proses khitbah pihak perempuan harus ditanya dan ditunggu hingga ia memberikan itu, tidak dianjurkan untuk memberikan paksaan kepada pihak perempuan sesuai hadis saat Rasulullah SAW bersabda “Janda lebih berhak atas dirinya dibanding walinya. Sedangkan gadis dimintai izin tentang urusan dirinya. Izinnya adalah diamnya,” Mutaffaqun Alaih.Islam tidak melarang pembatalan dari proses lamaran. Ini karena khitbah hanya merupakan proses menuju pernikahan saja dan bukan akad nikah. Meski begitu, diperlukan kehati-hatian jika hendak membatalkannya karena bisa menyakiti hati orang pihak pria membatalkan khitbah, tidak dibenarkan untuk mengambil kembali pemberian yang berada dalam proses khitbah tersebut. Rasulullah SAW bersabda “Tidak halal bagi seseorang muslim memberi sesuatu kepada orang lain kemudian memintanya kembali, kecuali pemberian ayah kepada anaknya.” HR Ahmad.Karena khitbah adalah suatu proses untuk lancarnya pernikahan, segala syarat dan aturan harus dipenuhi agar mendapatkan hasil yang diinginkan dan mendapatkan kehidupan pernikahan yang bahagia. Sumber Copyright © 2023 Orami. All rights reserved.
Pernikahantidak akan sempurna tanpa proses ini, karena peminangan (khitbah) ini akan membuat kedua calon pengantin akan menjadi tenang akibat telah saling mengetahui. Oleh karena itu, walaupun telah terlaksana proses peminangan, norma-norma pergaulan antara calon suami dan calon istri masih tetap sebagaimana biasa.
Merekamengajak ke Neraka, sedangkan Allah mengajak ke Surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran ." [Al-Baqarah/2 : 221] 6. Nikah Dengan Wanita-Wanita Yang Diharamkan Karena Senasab Atau Hubungan Kekeluargaan Karena Pernikahan.
Demikianpula apabila di antara keduanya terdapat halangan syar'i untuk menikah, maka interaksi tersebut tidak bisa disebut sebagai TS. Ketiga, Batas Waktu. Karena TS dilakukan dalam upaya untuk melaksanakan pernikahan, maka harus ada batas waktu yang jelas. Misalnya, TS dilakukan dalam waktu berapa hari atau berapa pekan atau berapa bulan.
Khitbahmerupakan prosesi lamaran yang kerap dilakukan dalam ajaran islam. Prosesi ini terjadi ketika pihak keluarga calon mempelai laki-laki melakukan silaturahmi ke rumah calon mempelai perempuan. Dalam pertemuan tersebut, biasanya pihak calon mempelai laki-laki akan mengutarakan keinginan atau tujuan mereka bersilaturahmi.
. ebv20p9c90.pages.dev/486ebv20p9c90.pages.dev/289ebv20p9c90.pages.dev/278ebv20p9c90.pages.dev/299ebv20p9c90.pages.dev/303ebv20p9c90.pages.dev/273ebv20p9c90.pages.dev/180ebv20p9c90.pages.dev/86
batas waktu khitbah ke nikah